banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Advokat Sarma Silitonga Diancam Senjata Tajam di Lahan Sawit Siak, Kasus Resmi Dilaporkan ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Siak Sri Indrapura, Beritafaktanews.id – Sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak kembali memanas. Kali ini, konflik tersebut diduga berujung pada aksi pengancaman serius terhadap seorang advokat di areal perkebunan Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Sabtu sore (3/1/2026).

Korban diketahui bernama Sarma Silitonga, advokat yang menjadi kuasa hukum pemilik kebun sawit Soffyan Sembiring dan Suparmin. Ia mengaku mendapat ancaman senjata tajam dari sekelompok orang yang diduga sebagai kelompok pengamanan lapangan yang dipimpin oleh oknum berinisial Dn F.

banner 325x300

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.49 WIB, saat Sarma berada di lokasi untuk menjalankan tugas pendampingan hukum. Menurut pengakuannya, situasi di lapangan tiba-tiba memanas ketika kelompok tersebut datang dan melakukan intimidasi.

“Saya datang sebagai kuasa hukum, menjalankan tugas secara sah. Namun justru dihadapkan pada ancaman senjata tajam. Ini jelas membahayakan nyawa,” ujar Sarma Silitonga kepada awak media, Minggu, (4/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu oknum diduga mengeluarkan parang, bahkan dalam video yang kini beredar luas, terlihat seorang pria berinisial Pnc, yang disebut sebagai anak buah Dn F, mendekatinya sambil membawa senjata tajam jenis samurai.

“Kalau saat itu tidak ada warga yang melerai, saya tidak tahu apa yang akan terjadi. Situasinya sangat mencekam,” tambahnya.

Beruntung, warga sekitar lokasi segera turun tangan dan menghentikan aksi tersebut, sehingga potensi terjadinya peristiwa berdarah berhasil dicegah.

Merasa keselamatan jiwanya terancam, Sarma Silitonga kemudian melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polres Siak. Dalam laporannya, ia turut menyerahkan rekaman video, percakapan WhatsApp, serta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dari informasi yang diterima pihak korban, kelompok Dn F Cs diduga menjalankan aktivitas pengamanan sekaligus pemanenan tandan buah segar (TBS) sawit atas arahan mantan anggota DPRD Kabupaten Siak berinisial A T, bersama pihak lain berinisial A S.

Saat dikonfirmasi redaksi pada Minggu, (4/1/2026) sekitar pukul 14.55–14.58 WIB, A T tidak membantah bahwa Dn F Cs berada di lapangan atas perintahnya. Namun, ia menegaskan bahwa perintah tersebut sebatas pengamanan dan tidak mengarah pada tindakan kekerasan.

“Benar mereka di lapangan atas perintah saya, tapi saya tidak pernah menginstruksikan tindakan anarkis. Saya selalu ingatkan agar tidak melanggar hukum,” kata A T melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menyatakan bahwa sejauh pengetahuannya, tidak ada anggotanya yang melakukan penganiayaan.

“Setahu saya tidak ada pemukulan atau penganiayaan. Kalau ada oknum yang bertindak di luar perintah, itu bukan tanggung jawab saya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat dan profesional.

“Kami berharap polisi segera mengusut tuntas kasus ini. Profesi advokat harus dilindungi, bukan diintimidasi apalagi dengan senjata,” tegas Sarma.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang disebut masih berstatus terlapor, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam penggunaan kelompok pengamanannya l nonformal masih menunggu hasil penyelidikan resmi kepolisian.

Redaksi menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(Tim/Ril)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *