PANGKAL PINANG, Berita Faktanews //— Kendati tidak tercantum dalam laporan refleksi akhir tahun capaian kinerja Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) tahun 2025, perkara penggalian dan raibnya sekitar 200 ton balok timah di area smelter PT Tinindo Inter Nusa, milik terpidana kasus korupsi timah Hendri Lie, dipastikan tetap akan ditindaklanjuti.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Sila Haholongan Pulungan, SH, MH, menegaskan bahwa tidak dicantumkannya perkara tersebut dalam laporan refleksi kinerja akhir tahun bukan berarti kasus itu dihentikan atau diabaikan.
“Kendati saya dan Asisten Intelijen baru menjabat di Bangka Belitung, perkara tersebut bukan berarti tidak ditindaklanjuti. Awal tahun depan perkara ini akan kita lanjutkan. Apalagi sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan dan pelapor serta saksi-saksi telah dimintai keterangan,” tegas Kajati Babel, Selasa (30/12/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Kejati Babel membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk menyerahkan bukti tambahan guna memperkuat pendalaman perkara.
“Jika ada bukti baru, silakan disampaikan kepada kami,” ujarnya.
Saksi Sudah Diperiksa
Sepanjang tahun 2025, Kejati Babel diketahui telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya Iw, operator alat berat ekskavator yang digunakan dalam proses penggalian balok timah.
Dari pihak PT Tinindo Inter Nusa, saksi berinisial PS dan AR turut dimintai keterangan. Sementara dari PT Timah, dua orang dari divisi pengamanan berinisial BD dan AND juga telah diperiksa penyidik.
Rangkaian pemeriksaan tersebut menguatkan dugaan bahwa aktivitas penggalian balok timah bukanlah peristiwa spontan, melainkan dilakukan secara terstruktur dan melibatkan berbagai pihak lintas institusi.
Penggalian balok timah ini pertama kali terjadi pada pertengahan tahun 2024, saat perkara mega korupsi timah belum sepenuhnya terungkap ke publik. Aktivitas tersebut disebut dilakukan atas perintah internal PT Tinindo, dengan PS dan AR terlibat langsung dalam pelaksanaan di lapangan.
Ironisnya, penggalian tersebut diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat Polda Kepulauan Bangka Belitung.
120 Ton Diangkat, 80 Ton Tertinggal
Dalam penggalian tahap awal, sekitar 120 ton balok timah berhasil diangkat menggunakan alat berat ekskavator. Setiap balok diketahui memiliki berat rata-rata sekitar 1 ton. Namun, proses tersebut tidak tuntas dan menyisakan sekitar 80 ton balok timah yang masih tertimbun di area smelter.
Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, mengingat smelter dan balok timah tersebut berkaitan langsung dengan perkara korupsi besar yang tengah ditangani negara.
Penggalian Kedua Saat Perkara Disidangkan
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap ketika penggalian lanjutan terhadap sisa 80 ton balok timah dilakukan pada 15 Desember 2024, saat perkara korupsi timah telah memasuki tahap persidangan.
Perintah penggalian kedua tersebut disebut berasal dari seorang perempuan bernama Syafitri Indah Wuri, yang dikenal sebagai istri muda Hendri Lie. Pada tahap ini, pengamanan di lokasi disebut dilakukan lebih ketat.
Dua oknum aparat Polda Babel berinisial RN dan CC diduga melakukan pengawalan langsung di lokasi penggalian. Selain itu, dua individu berinisial BD dan AND, yang berafiliasi dengan PT Timah, juga terlihat berada di sekitar area smelter.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara korupsi besar.
Pola Serupa di Smelter Lain
Kasus di PT Tinindo semakin menambah kecurigaan publik setelah sebelumnya terungkap raibnya sekitar 300 ton balok timah di smelter PT Stanindo Inti Perkasa.
Dalam kasus tersebut, balok timah diduga dipindahkan oleh pihak yang mengaku sebagai Satgas Nenggala.
Padahal, baik smelter PT Tinindo maupun PT Stanindo diketahui berada dalam pengawasan Kejaksaan Agung RI sebagai aset sitaan negara.
Dua peristiwa ini dinilai memiliki pola serupa, mulai dari pemindahan atau penggalian timah, dugaan pengawalan oknum aparat, hingga lemahnya pengawasan terhadap aset negara bernilai ratusan miliar rupiah.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus raibnya 200 ton balok timah di smelter PT Tinindo kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik menanti komitmen aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga membekingi.
Janji Kejati Babel untuk melanjutkan perkara ini pada awal tahun 2026 menjadi harapan baru. Namun, tanpa langkah konkret dan transparan, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor pertimahan dikhawatirkan akan terus terkikis.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia timah.
(R01–R12/Red-BFN)










