banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

Mulai 1 Januari 2026, Pemkab Muba Larang Total Truk Batu Bara Melintas Jalan Umum

banner 120x600
banner 468x60

Sekayu, Beritafaktanews.id – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menegaskan larangan total bagi seluruh truk angkutan batu bara melintas di jalan umum mulai 1 Januari 2026. Seluruh kendaraan angkutan hasil tambang diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin H M Toha Tohet SH saat memimpin rapat koordinasi bersama jajaran Pemkab Muba dan perwakilan perusahaan tambang batu bara, di Ruang Rapat Serasan Sekate, Sekretariat Daerah Muba, Rabu (24/12/2025).

banner 325x300

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mengatur larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batu bara mulai awal tahun 2026.

“Keputusan ini sudah sangat jelas. Mulai 1 Januari 2026, tidak boleh lagi ada truk batu bara melintas di jalan umum. Jika masih ditemukan, maka akan dilakukan penghentian,” tegas Bupati Toha.
Ia menegaskan, Pemkab Muba berkomitmen penuh menjalankan instruksi tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait kemacetan dan kerusakan infrastruktur.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Muba akan menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pengawasannya.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Muba Drs Syafaruddin MSi menjelaskan bahwa kondisi jalan di wilayah Muba saat ini cukup rawan, terutama pada musim hujan.

Lebar jalan yang terbatas serta tingginya volume kendaraan berat dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
“Keluhan warga terkait kemacetan, kerusakan jalan, hingga risiko kecelakaan menjadi dasar kuat diterapkannya larangan ini.

Jalan yang digunakan merupakan jalan kabupaten, sehingga sudah seharusnya perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah daerah karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi teknis, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan Muba, Ahmad Wendiansyah SSiT SH MSi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendata seluruh perusahaan tambang batu bara di wilayah Muba untuk dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Ia mengakui masih terdapat perusahaan yang belum sepenuhnya menyelesaikan pembangunan jalan khusus, meskipun sebagian telah menunjukkan progres. “Kami meminta perusahaan menyampaikan laporan perkembangan pembangunan jalan khusus secara berkala agar dapat dipantau,” jelasnya.

Perwakilan perusahaan tambang, Prasetyo Diatmono dari PT Astaka dan PT Baturona, menyatakan bahwa pembangunan jalan khusus merupakan kewajiban perusahaan. Jalan khusus yang direncanakan memiliki panjang sekitar 104 kilometer.

“Saat ini pengerasan jalan telah mencapai sekitar 79 kilometer atau hampir 80 persen. Tantangan utama masih pada proses pembebasan lahan,” ungkapnya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten I Setda Muba Ardiansyah SE MM PhD CMA, Plt Kepala Dinas Kominfo Muba Daud Amri SH, Kabag Hukum Setda Muba Yunita SHM, Kabid Trantibum Satpol PP Muba Alexander, serta perwakilan perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan lalu lintas yang lebih aman, menjaga kualitas infrastruktur daerah, serta mendorong perusahaan tambang untuk segera menuntaskan pembangunan jalan khusus pertambangan. (R01-R12 -Redaksi-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *