PANGKALPINANG – Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengakui ada kesalahan prosedur dalam seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Bangka Belitung periode 2025-2028.
Hal itu berdasarkan telaah hukum yang dilakukan Badan Hukum DPRD Bangka Belitung, terjadi maladministasi dan harus dilakukan tes ulang.
“Seleksi tidak melibatkan unsur dari KPI Pusat sehingga dikategorikan maladministrasi, lalu jumlah peserta dari 21 menjadi 36 tidak memiliki dasar hukum normatif yang sah,” jelas Didit kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebutkan rekomendasi Ombudsman yang menyatakan hasil seleksi cacat hukum.
Sehingga, berdasarkan kondisi itu, wajib ditindaklanjuti oleh DPRD Babel.
Didit menyatakan Komisi I telah menyerahkan telaah hasil seleksi, yang akan disandingkan dengan kajian hukum DPRD Babel.
Agar keputusan yang diambil tidak salah, pihaknya akan membawa masalah itu ke rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 31 Desember 2025.
“Akan kami bawa ke Banmus, prosesnya juga menurut Ombudsman sudah salah dari awal, saya harus ambil sikap tegas,” ujar Didit.
Dalam rapat Banmus itulah, kata Didit, diputuskan kajian hukum mana yang akan diambil, dengan melibatkan semua anggota Banmus, Biro Hukum Setda Pemprov Babel dan OPD terkait.
Hasil rapat Banmus inilah, yang akan direkomendasikan ke Gubernur Babel.
Disebutkan Didit, jika tetap mengusulkan tujuh Anggota KPID Babel terpilih ke gubernur sesuai rekomendasi Komisi I maka bertentangan dengan undang-undang.
Dia tak ingin pelantikan itu melanggar aturan, yang berdampak pada anggaran dan anggota KPID terlantik akan jadi temuan.
Disebutkan Didit, Komisi I DPRD Babel sepakat dengan hasil fit and propert test, agar ditindaklanjuti oleh Ketua DPRD Babel untuk disampaikan ke Gubernur Babel.
“Pertimbangan Komisi I proses seleksi sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan, transparan, akuntabel, terbuka untuk umum,” jelasnya.
Pelaksanaan tes juga menurut Komisi I, digelar secara profesional, mengedepankan kaidah, tata cara dan proses yang sesuai aturan.
“Komisi I merekomendasikan ke saya, agar menindaklanjuti hasil fit and propert test ke Gubernur Babel, agar yang dinyatakan lulus dibuat surat keputusan (SK),” ujar Didit. (Alza/Publisher: KBO Babel)












