JAKARTA, Berita Faktanews — Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat pengawasan persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Rabu (17/12/2025), di Jakarta.
Nota kesepahaman ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan industri pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang pers, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas dugaan pelanggaran persaingan usaha oleh perusahaan platform digital.
Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pencegahan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, pertukaran data dan informasi, kegiatan sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh dominasi dan praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.
“Kolaborasi Dewan Pers dan KPPU menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, sehingga media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat di tengah dominasi perusahaan platform digital,” ujar Komaruddin.
Sementara itu, Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa KPPU memiliki mandat melakukan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha. Penandatanganan MoU ini dinilai sebagai momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap potensi praktik monopoli oleh platform digital yang dapat mengancam keberlangsungan industri pers.
“Kami akan berkoordinasi secara erat, khususnya dalam pertukaran data dan informasi, guna memastikan terwujudnya persaingan usaha yang sehat dalam ekosistem pers,” kata Fanshurullah.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menambahkan bahwa digitalisasi membawa tantangan baru bagi keberlanjutan pers, terutama terkait distribusi konten dan model bisnis media.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat membangun mekanisme pertukaran data yang efektif untuk memantau perilaku pasar platform digital, sekaligus melakukan sosialisasi dan advokasi bersama KPPU agar pemahaman mengenai persaingan usaha di sektor pers semakin kuat,” ujarnya.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis yang terpisah.
(R01–R12–BFN)












