Kepahiang, Beritafaktanews.id – Bupati Kepahiang H. Zurdinata, S.Ip mengingatkan 691 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu agar mengedepankan amanah setelah resmi dilantik dan menerima surat keputusan (SK) penempatan. Menurutnya, jabatan merupakan sebuah ujian yang harus dijalani dengan penuh tanggung jawab.
Peringatan tersebut disampaikan Bupati Zurdinata usai melantik PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 yang digelar di halaman Kantor Bupati Kepahiang, Jumat (12/12/2025). Ia menyinggung fenomena meningkatnya angka perceraian yang kerap terjadi seiring membaiknya kondisi ekonomi, khususnya di kalangan PPPK, yang tidak diharapkannya terjadi di Kabupaten Kepahiang.
“Jangan sampai ketika PPPK Paruh Waktu sudah mendapatkan SK penempatan justru terjadi benturan dalam rumah tangga hingga berujung perceraian. Amanah harus benar-benar dijalankan. Kita harus akui, suksesnya seorang laki-laki ada perempuan hebat di belakangnya, dan suksesnya seorang perempuan juga tidak lepas dari peran pasangannya,” ujar Zurdinata disela-sela candaan saat diwawancarai awak media.
Bupati Kepahiang juga merinci, dari total 691 PPPK Paruh Waktu yang dilantik, sebanyak 607 orang merupakan tenaga teknis, 53 guru, dan 31 tenaga kesehatan. Seluruh PPPK tersebut mulai bertugas terhitung sejak Desember 2025 pascapelantikan dengan masa kontrak kerja selama satu tahun.
“Selama satu tahun masa kontrak, kinerja PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi. Jam kerja ditetapkan delapan jam per hari, sementara penggajian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak lebih rendah dari gaji yang diterima saat masih berstatus tenaga harian lepas,” jelas Zurdinata.
Pelantikan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kepahiang serta mendorong kinerja aparatur yang profesional dan bertanggung jawab.
(R01-R12-BFN)






