Prabumulih, Beritafaktanews.id –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih kembali melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht), Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di halaman belakang kantor Kejari Prabumulih.
Pemusnahan ini dihadiri berbagai instansi, termasuk Karutan Kelas IIB Prabumulih Sandy Wiguna SKom MSi, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga ST MT, perwakilan BNN, Pengadilan Negeri, dan lainnya.
Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfishandi SH MH, melalui Kasi PAPBB, Faisyal Basni SH MH, menjelaskan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan setiap tiga bulan mengantisipasi penumpukan barang bukti dan mencegah penyalahgunaan.
Fokus utama pemusnahan kali ini adalah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 18,841 gram dalam 14 paket, dimusnahkan cara diblender bersama air hingga larut, sebagai langkah preventif agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
“Barang bukti narkoba, kami blender sampai benar-benar hancur dan tidak bisa digunakan lagi,” ujar Faisyal.
Selain narkoba, barang bukti lain turut dimusnahkan antara lain: Alat hisap sabu (bong), Senjata tajam (sajam), Pakaian seperti jaket, celana, dan baju, Tas, dompet, serta barang pribadi lainnya.
Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong hingga tidak bisa digunakan kembali.
“Semua proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan lintas instansi, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” tambahnya.
Kegiatan ini, Kejari Prabumulih menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas proses hukum dan meminimalisasi risiko penyimpangan terhadap barang bukti. (ril)