banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Realisasi Rp 113 Miliar Disorot BPK, Oknum Diskominfo Bekasi Diduga Intimidasi Jurnalis

banner 120x600
banner 468x60

BEKASI, Berita Faktanews//
29/11/2025. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul beredarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mencatat realisasi anggaran fantastis mencapai Rp 113 miliar pada tahun 2023.

Upaya konfirmasi sejumlah awak media terkait isu sensitif tersebut justru berujung kontroversi setelah seorang individu berinisial TJ (Tata Jaelani), yang terafiliasi dengan Diskominfo, menunjukkan sikap penolakan dan melontarkan dugaan ancaman pelaporan balik ke Dewan Pers.

banner 325x300

Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar dalam LHP BPK

Informasi yang beredar di kalangan jurnalis menunjukkan bahwa LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2023 mencatat realisasi anggaran Diskominfo sebesar Rp 113.132.884.344. Realisasi yang hampir menghabiskan seluruh pagu ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai urgensi dan efektivitas program yang dijalankan, terutama terkait kegiatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) daerah.

Isu ini semakin memanas setelah beredar tautan berita dengan judul provokatif:
“Diskominfo Bekasi Diguncang Skandal: Ancaman Somasi dan Realisasi Anggaran Rp 113 Miliar Dibawah Sorotan BPK.”

Oknum Diskominfo Tolak Komentar dan Lontarkan Ancaman

Saat dimintai konfirmasi, P. Tata Jaelani memberikan respons yang dinilai tidak profesional:

Menolak Klarifikasi: Ia berulang kali menegaskan “bukan pejabat,” “tidak punya kewenangan,” serta “tidak kompeten menjadi narasumber,” meskipun topik konfirmasi terkait instansi tempatnya bekerja.

Klaim Pencatutan dan Somasi: Setelah sempat memberikan komentar dalam sebuah grup diskusi, ia balik badan dengan menyebut namanya dicatut dan mengancam melakukan somasi.

Ancaman Lapor Dewan Pers: Ketegangan memuncak saat ia menyampaikan ancaman:
“Ya sudah nanti saya laporkan anda ke Dewan Pers… secara pribadi.”
Ia bahkan mempertanyakan legalitas media dengan ucapan:
“Jangan-jangan media anda tidak terdaftar di Dewan Pers.”

Sikap tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi dan tugas etis aparatur yang bekerja di sektor komunikasi publik.

Dinilai Melanggar Prinsip Keterbukaan dan Etika Publik

Pengamat menilai tindakan oknum itu bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Aparatur di bidang komunikasi seharusnya memberikan klarifikasi yang objektif dan informatif, bukan menghindar atau melontarkan ancaman.

Dalam konteks Kode Etik Jurnalistik, jurnalis memiliki hak untuk memperoleh informasi yang akurat demi kepentingan publik. Perilaku intimidatif terhadap pers dipandang sebagai tindakan tidak patut dan mencoreng citra birokrasi.

Desakan Audit dan Investigasi Menyeluruh

Dengan besarnya anggaran yang direalisasikan, ditambah penolakan klarifikasi dari internal Diskominfo, publik mendesak lembaga pengawas seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk melakukan audit mendalam terhadap penggunaan anggaran Rp 113 miliar tersebut.

Langkah ini diperlukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan, kerugian negara, maupun praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Diskominfo Kabupaten Bekasi.(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *