banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Modus Ekstrem Tambang Ilegal di Bangka: Ekskavator Disembunyikan di Kebun hingga Dikubur

banner 120x600
banner 468x60

BANGKA Berita Faktanews— Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Korwil Bangka Belitung kembali mengungkap praktik penambangan ilegal berskala besar di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Dalam operasi lanjutan yang digelar Senin (24/11/2025), Satgas menemukan dan mengamankan puluhan alat berat ilegal yang disembunyikan di berbagai titik Kecamatan Lubuk Besar.

Komandan Korwil Babel, Kolonel Amrul Huda, mengungkapkan bahwa hingga saat ini Satgas berhasil mengamankan total 64 unit alat berat, terdiri dari 62 ekskavator dan 2 bulldozer. Seluruh alat tersebut diduga kuat digunakan untuk kegiatan tambang ilegal, baik di kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan.

banner 325x300

Dari operasi terbaru, Satgas menemukan 25 unit ekskavator yang disembunyikan di lima lokasi berbeda. Modus penutupan jejak yang dilakukan para pelaku terbilang ekstrem, mulai dari menempatkan alat berat di kebun warga, semak belukar, hutan, hingga mengubur ekskavator sedalam enam meter.

“Pemberantasan aktivitas ilegal di wilayah ini berjalan dengan pola yang terstruktur, masif, dan sengaja ditutupi. Ada alat yang disembunyikan di kebun, semak, hingga dikubur dalam tanah,” tegas Amrul Huda, Rabu (26/11/2025).

Ia menambahkan bahwa sekadar memasukkan alat berat ke kawasan hutan lindung tanpa izin saja sudah merupakan tindak pidana. Jika alat tersebut kemudian dipakai untuk menambang, mengubah tutupan lahan, atau mengambil mineral, para pelaku dapat dijerat dengan pidana berlapis, di antaranya:

Pidana kehutanan (UU No. 18 Tahun 2013),

Pidana pertambangan (UU Minerba),

Pidana lingkungan hidup (UU PPLH).

Menurut Amrul, operasi yang digelar Satgas PKH Babel kini ditopang teknologi canggih, meliputi drone taktis untuk pemantauan udara, GPS tracker pada alat berat, direction finder untuk pelacakan, serta metal detector untuk mendeteksi alat berat yang dikubur.

“Tidak ada alat yang bisa bersembunyi dari Satgas, bahkan ekskavator yang dikubur tetap dapat ditemukan,” ujarnya.

Dukungan masyarakat juga semakin kuat. Warga yang merasa terdampak kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal mulai aktif melaporkan lokasi persembunyian alat berat. Kerusakan ekologis di wilayah tersebut telah mencapai titik kritis, meliputi erosi ekstrem, kerusakan struktur tanah, sedimentasi sungai, pencemaran sumber air baku, serta migrasi buaya dari ekosistem rawa yang rusak. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi juga meningkatkan potensi banjir besar.

Amrul Huda mengimbau para pelaku untuk menghentikan seluruh aktivitas ilegal dan bersikap kooperatif dengan menjadi justice collaborator.

“Jadilah ksatria. Hentikan aktivitas ilegal dan bantu membongkar jaringan yang merusak lingkungan hidup kita,” serunya.

Satgas menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus dilakukan tanpa jeda, sebagai implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 untuk melindungi kawasan hutan, mencegah kerugian negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam Bangka Belitung bagi generasi mendatang.
(R01-R12-BfN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *