Haltim, beritafaktanews.id – LSM Ampera mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Timur untuk segera menyelidiki dugaan ketidaktertiban dalam penyaluran dana hibah daerah kepada sejumlah LSM dan Organisasi Kepemudaan (OKP). Dorongan ini muncul menyusul adanya indikasi bahwa sebagian organisasi penerima hibah tidak terdaftar di Kesbangpol.
Sekretaris Jenderal Ampera, Muhibu Mandar, menjelaskan bahwa anggaran hibah sepenuhnya melekat pada Dinas Keuangan, bukan pada Dinas Kesbangpol. Menurutnya, di titik itulah Kejari Haltim perlu membuka proses administrasi untuk memastikan apakah aliran dana telah sesuai ketentuan.
Muhibu menegaskan bahwa langkah awal yang paling krusial adalah memanggil Bendahara Umum Daerah serta bendahara penyalur dana hibah. “Pemanggilan bendahara itu penting. Dari sana akan terlihat dengan jelas siapa saja yang menerima hibah, dasar pengajuannya apa, dan apakah lembaganya benar-benar terdaftar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa transparansi pengelolaan dana hibah bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut integritas penggunaan uang publik. “Jika benar ada organisasi yang tidak terdaftar namun menerima hibah, itu harus diungkap tanpa tedeng aling-aling. Publik berhak tahu,” tegas Muhibu.
Ampera berharap Kejari Haltim dapat mengambil langkah cepat, tegas, dan terbuka untuk memastikan penyaluran dana hibah berjalan akuntabel serta bebas dari potensi penyimpangan.












