banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Jurnalis Kompas TV Diintimidasi Preman Saat Liputan di Lampung Selatan

banner 120x600
banner 468x60

Lampung Selatan, Berita Faktanews//— Tindakan intimidasi disertai dugaan pengancaman oleh segerombolan preman menimpa jurnalis Kompas TV, Teuku Khalid Syah, saat melakukan tugas peliputan di wilayah Lampung Selatan.

 

banner 325x300

Peristiwa memprihatinkan ini terjadi di tengah era keterbukaan informasi, ketika tugas jurnalistik seharusnya mendapat perlindungan hukum dan jaminan keamanan. Namun, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya pihak-pihak yang berupaya menghalangi kerja wartawan, seperti dialami Teuku Khalid Syah.

 

Insiden itu terjadi saat Teuku tengah melakukan peliputan dugaan pemerasan terhadap pemilik lahan di Desa Legundi, Kecamatan Ketapang, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 15.05 WIB.

 

“Saya sudah membuat laporan ke Polres Lampung Selatan atas kasus pengancaman saat melakukan tugas jurnalistik di Dusun Lebung Uning, Desa Legundi. Saat itu saya sedang meliput kasus dugaan pemerasan yang dilakukan sekelompok orang kepada warga dan mengklaim lahan milik warga,” ungkap Teuku, Rabu (26/11).

 

Menurut Teuku, setibanya di lokasi ia tiba-tiba dihampiri sekelompok orang yang langsung mempertanyakan apakah dirinya membuat pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan pemerasan tersebut. Berita itu diduga memicu ketidaksenangan kelompok tersebut.

 

Meski telah menjelaskan bahwa dirinya adalah jurnalis Kompas TV, mereka tetap menekan, mengintimidasi, hingga perdebatan pun terjadi.

 

“Dengan nada tinggi mereka terus mendesak saya. Hingga salah seorang berinisial B mengancam dan berkata, ‘Saya akan tujah kamu,’ sambil memperagakan gerakan seperti hendak mengambil sesuatu dari pinggang sebelah kiri,” jelas Teuku.

 

Ia menyebut, aksi intimidasi dilakukan oleh sekitar 8–9 orang di sebuah rumah warga dan disaksikan sejumlah warga yang berada di lokasi.

 

“Di tengah perdebatan, saya sempat ditarik dan diajak pindah, namun saya menolak karena khawatir dengan kondisi keamanan saya,” ujarnya.

 

Akibat peristiwa itu, Teuku mengaku mengalami syok berat dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan dengan nomor laporan LP/B/501/XI/2025/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

 

“Kejadian ini membuat saya berpikir bagaimana jika wartawan dari media online yang datang. Apakah kondisinya akan lebih buruk?” tambahnya.

 

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung, Andres Afandi, mengecam keras dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Teuku.

 

“IJTI Pengda Lampung mendampingi rekan kita Teuku membuat laporan di Polres Lampung Selatan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Aksi kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dan harus mendapat kepastian hukum,” tegas Andres.

 

IJTI akan berkoordinasi dengan LBH Bandar Lampung dan LBH Pers untuk memberikan pendampingan hukum kepada Teuku sepanjang proses penyidikan.

 

“Kami meminta atensi Kapolres Lampung Selatan dan aparat penegak hukum agar kasus ini dituntaskan,” ujar Andres.

 

Ia menegaskan, insiden ini berawal dari persoalan dugaan intimidasi dan pemerasan oleh para pelaku terhadap warga pemilik lahan di Desa Legundi.

 

“Kami berharap baik Polres maupun Polda Lampung dapat memberikan perhatian serius agar maraknya aksi premanisme di Lampung Selatan dapat diusut hingga tuntas,” tandasnya. (R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *