Haltim, beritafaktanews.id – Dugaan pelanggaran transparansi kembali menghantui Pemerintah Desa Foly, Kecamatan Wasile Tengah, Kabupaten Halmahera Timur. Seorang warga desa Foly, Wahyudi Kiha, mengungkapkan temuan mengejutkan setelah melakukan pengecekan langsung terkait pengelolaan anggaran dan mekanisme pengawasan desa.
Wahyudi menjelaskan bahwa awalnya ia mengamati sejumlah pembangunan di Desa Foly dan berinisiatif mengonfirmasi kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Foly untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintah desa sesuai dengan plot anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Foly. Namun setelah mendatangi Ketua BPD dan salah satu anggotanya, ia justru menemukan fakta bahwa selama kurang lebih tiga tahun sejak kepala desa Foly Jefri Pemboyan menjabat, dokumen APBDes maupun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tidak pernah diberikan kepada BPD.
“BPD sudah berulang kali meminta APBDes dan SPJ, tapi tetap tidak diberikan. Alasan pemerintah desa Foly selalu berubah-ubah. Ini mengejutkan dan sangat mengkhawatirkan,” ujar Wahyudi.
Menurutnya, ketiadaan dokumen APBDes dan SPJ membuat fungsi kontrol BPD menjadi tidak efektif. Ia menegaskan bahwa walaupun baliho APBDes dipasang, itu tidak bisa menggantikan dokumen resmi yang menjadi pedoman pengawasan. Tanpa dokumen tersebut, BPD praktis kehilangan dasar hukum untuk melakukan evaluasi dan monitoring anggaran desa.
Wahyudi juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewajiban pemerintah desa untuk memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran, serta memberikan laporan pertanggungjawaban kepada BPD baik secara lisan maupun tertulis.
“Sebagai warga desa Foli saya mengecam keras tindakan pemerintah desa Foli yang tidak transparan. Ini jelas melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan membuat kinerja desa tidak efektif dan tidak efisien. Saya bahkan khawatir ada penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum lebih cermat menangani persoalan seperti ini, mengingat dugaan pelanggaran prosedur anggaran dapat berdampak serius pada tata kelola pemerintahan desa serta kepercayaan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Foli belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Sementara BPD disebut masih menunggu itikad baik pemerintah desa untuk menyerahkan dokumen yang menjadi hak lembaga pengawasan desa tersebut.
Kasus ini menambah panjang catatan persoalan transparansi anggaran di tingkat desa dan diperkirakan akan terus bergulir seiring tuntutan warga yang meminta kejelasan serta akuntabilitas penggunaan anggaran selama tiga tahun terakhir.












