BANGKA, Berita Faktanews//— Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka kasus korupsi tunjangan transportasi DPRD Babel, Dedy Yuliantodi, di sebuah kafe di Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025) malam.
Penangkapan itu disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, saat konferensi pers di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Kamis (13/11/2025).
“Pada Rabu, 12 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di Café Kenangan, Jalan Sidam Barat, Jakarta Pusat, tim gabungan intelijen dan pidana khusus Kejati Babel bersama tim intelijen DKI dan Jakarta Pusat telah mengamankan tersangka Dedy Yulianto,” ujar Aco.
Penangkapan dan Pemindahan Tersangka
Usai diamankan, Dedy Yulianto langsung dibawa ke Kejati DKI Jakarta untuk dititipkan sementara sebelum dibawa ke Pulau Bangka. Pada Kamis (13/11/2025), tersangka diterbangkan melalui Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir Pangkalpinang guna menjalani proses serah terima ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setibanya di Babel, Dedy Yulianto dipindahkan ke Kejari Pangkalpinang sekitar pukul 09.49 WIB dengan pengawalan ketat dari petugas Kejati Babel.
Pantauan di lokasi menunjukkan hingga pukul 11.06 WIB, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus Kejari Pangkalpinang, didampingi penasihat hukumnya.
Saat digiring keluar dari Gedung Pidsus Kejati Babel, Dedy Yulianto enggan memberikan komentar dan hanya berjalan melewati kerumunan awak media.
Bagian dari Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel
Dedy Yulianto merupakan tersangka dalam kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017–2021. Ia terlibat bersama tiga tersangka lainnya, yakni:
Amri Cahyadi
Hendra Apolo
Syaifudin
Ketiga tersangka tersebut telah lebih dahulu menjalani persidangan, menerima putusan hukum tetap, dan kini telah selesai menjalani masa tahanan di Lapas.
Sementara Dedy Yulianto baru ditangkap setelah beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Babel. (R01-R12-BFN)












