Lubuk Linggau, 2 November 2025 – Beritafaktanews.id ,Aksi cepat dan sigap kembali ditunjukkan oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau yang berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AA (37), buruh harian asal Jalan Kadis Ulak Surung, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB di Pasar Satelit, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.
Saat melintas di sekitar lokasi, pelaku AA melihat lapak milik korban dalam keadaan sepi. Melihat situasi tersebut, pelaku masuk ke dalam lapak dan membongkar meja tempat korban menyimpan timbangan dagangan.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 08.00 WIB, korban yang merupakan warga Desa Rejo Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, menyadari lapaknya telah dibongkar. Ia kehilangan 1 unit timbangan 100 kilogram merek “HA NOI” dengan nilai kerugian sekitar Rp 1.500.000.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lubuk Linggau. Laporan resmi tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/380/X/2025/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Oktober 2025.
Menerima laporan tersebut, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil pengumpulan barang bukti, identitas pelaku berhasil diketahui.
Pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil mengamankan pelaku di Pasar Satelit saat pelaku sedang berjualan.
Dalam interogasi awal, AA mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Kurniawan Azwar menyampaikan apresiasi atas kesigapan tim di lapangan dan dukungan masyarakat yang membantu memberikan informasi.
“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” tegas AKP Kurniawan Azwar.
Saat ini, pelaku AA telah ditahan di Mapolres Lubuk Linggau dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti berupa timbangan 100 kilogram merek HA NOI juga telah diamankan sebagai barang bukti dalam perkara ini.( Tim Red )












