Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sanga Desa

banner 468x60

Sekayu, Beritafaktanewsone.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Sanga Desa (Sandes) berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yakni Jepri (41) dan Ardi (36), di wilayah Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (10/6).

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, SH., M.Si membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan para tersangka.

“Kami mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan penangkapan. Alhamdulillah, pelaku Jepri berhasil diamankan pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 03.51 WIB di Rompok Sungai Petai, Desa Ngunang,” ujar Kapolsek.

Ia menjelaskan, aksi pencurian pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun V Desa Ngunang. Korban, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motornya saat sedang berkunjung ke rumah seorang warga bernama Zainal alias Enol.

“Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara motornya dinyalakan. Ketika keluar, ia mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di halaman rumah telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sanga Desa,” jelas IPTU Joharmen.

Dalam pemeriksaan, Jepri mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2 juta.

Sementara itu, aksi kedua terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB di Dusun VII Desa Ngunang. Korban bernama Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih yang diparkir di jalan setapak saat sedang mengangkat jaring ikan di sawah. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

Menurut Kapolsek, dalam kedua aksi tersebut Jepri tidak beraksi sendirian, melainkan bersama rekannya, Ardi bin Usman. Keduanya ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB dan langsung dibawa ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari keterangan para tersangka, mereka mengakui telah mencuri dua sepeda motor dan menjualnya kepada seseorang bernama Darul di wilayah Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan,” pungkasnya. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *