Banyuasin, Beritafaktanewsone.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan tajam setelah data menunjukkan anggaran konsumsi rapat selama tahun 2024 menembus angka Rp548 juta. Besarnya anggaran tersebut dinilai tak sejalan dengan semangat efisiensi yang tengah digaungkan oleh pemerintah daerah, serta dianggap kurang sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Sejumlah kalangan publik menyampaikan kritik terhadap postur belanja tersebut, yang dinilai berlebihan di tengah upaya pengetatan anggaran pada sektor-sektor lain.
“Anggaran sebesar itu lebih baik dialihkan untuk pembangunan yang lebih menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur, pendidikan, atau bantuan sosial,” ujar seorang tokoh pemerhati kebijakan publik yang meminta namanya tidak disebut.
Sorotan untuk TAPD dan Sekda Banyuasin
Kritik juga dialamatkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Banyuasin, terutama Sekretaris Daerah (Sekda) yang menjabat sebagai ketua TAPD. Banyak pihak meminta agar proses penyusunan anggaran dilakukan lebih selektif, transparan, dan berdasarkan skala prioritas yang realistis.
“Ini uang rakyat. Harus ada kepekaan sosial dalam menentukan pos-pos anggaran. Jangan sampai hal-hal non-urgensial justru mendapat porsi terbesar,” tegasnya lagi.
Klarifikasi BKPSDM: Untuk Kegiatan Strategis
Menanggapi polemik tersebut, Kepala BKPSDM Banyuasin, Edhi Haryono, memberikan klarifikasi bahwa anggaran konsumsi tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan empat kegiatan strategis yang dilaksanakan selama tahun berjalan.
“Anggaran itu untuk mendukung pelaksanaan promosi dan lelang jabatan, seleksi PPPK tahap 2, diklat perencanaan, dan diklat prajabatan CPNS,” jelas Edhi saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Menurut Edhi, penyusunan anggaran tersebut telah mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur pemborosan karena semuanya telah dihitung secara normatif.
“Itu bukan angka sembarangan. Kami mengikuti pedoman SBU dari pemkab. Semua ada aturannya,” tegasnya.
Harapan untuk Evaluasi Anggaran Ke Depan
Meski demikian, desakan publik agar proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran dilakukan dengan prinsip efisiensi, urgensi, dan transparansi tetap menggema. Masyarakat berharap agar dana publik benar-benar diarahkan untuk kegiatan yang berdampak langsung dan luas.
“Anggaran bukan sekadar sesuai prosedur, tapi juga harus punya nilai manfaat dan peka terhadap kondisi sosial masyarakat,” pungkas warga lainnya.
Kasus ini kembali membuka diskusi mengenai bagaimana anggaran daerah dikelola, terutama untuk kebutuhan-kebutuhan non-program seperti konsumsi, perjalanan dinas, dan seremonial, yang kerap menyerap dana cukup besar namun dinilai minim dampak langsung bagi publik. (Red)