banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250
Berita  

DJP: PIC Akun Coretax Tak Harus Direktur Utama

DJP: PIC Akun Coretax Tak Harus Direktur Utama

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, Beritafaktanews.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penanggung jawab atau person in charge (PIC) akun coretax perusahaan tidak harus dijabat direktur utama maupun pengurus yang tercantum dalam akta pendirian.

Melalui Pusat Informasi Coretax, DJP menyebut PIC bisa berasal dari level di bawah direktur utama, misalnya direktur keuangan, karyawan kunci, atau pihak lain yang diberi mandat. “Karyawan kunci dapat ditunjuk untuk melaksanakan fungsi sebagai PIC,” jelas DJP, Selasa (23/9/2025).

banner 325x300

Meski demikian, DJP mengingatkan lima hal penting dalam penunjukan PIC:

1. Perwakilan resmi. Sesuai Pasal 32 ayat (1) UU KUP, wajib pajak badan tetap diwakili oleh pengurus dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Bukti tertulis. Penunjukan harus didukung surat keterangan dari pimpinan berwenang.

3. Tanggung jawab hukum. Pengurus, baik tercantum maupun tidak dalam akta, bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran pajak terutang (Pasal 32 ayat 2 UU KUP).

4. Keamanan akses. PIC berstatus super user dengan hak akses penuh, sehingga penunjukan harus melalui pertimbangan matang.

5. Delegasi wewenang. PIC dapat mendelegasikan sebagian tugas ke pihak terkait, termasuk konsultan pajak atau karyawan perusahaan.

Sebagai informasi, coretax memperkenalkan konsep impersonating dalam manajemen akses akun badan. Sistem ini menggantikan praktik berbagi kata sandi dengan menunjuk satu akun orang pribadi sebagai PIC, yang kemudian dapat menambah peran (role) bagi pegawai lain sesuai kebutuhan.
(R01-R12-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *