PRABUMULIH Beritafaktanews.id – Wali Kota Prabumulih, Arlan, akhirnya dipanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang viral di publik.
Pertemuan berlangsung di Jakarta pada Kamis (18/9/2025) dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Mahendra Jaya, atas arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menurut Mahendra, begitu kasus itu mencuat, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumsel dan Inspektorat Kota Prabumulih.
“Langkah pertama, kami pastikan dulu apakah benar peristiwa itu terjadi atau hanya hoaks,” ujar Mahendra, mengutip Tribunnews.com.
Ia juga mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala Sekolah dan kemudian memanggil Arlan untuk klarifikasi.
Pelanggaran Aturan
Dari hasil pemeriksaan, Kemendagri menyimpulkan bahwa pencopotan atau mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai aturan.
Mahendra menegaskan, kebijakan itu melanggar Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Selain itu, mekanisme pemberhentian juga tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan) sebagaimana mestinya.
Ancaman Sanksi
Mahendra menegaskan, teguran keras akan dijatuhkan jika Wali Kota mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.
“Sanksi bertahap. Mulai dari teguran tertulis pertama, kalau mengulang bisa teguran tertulis kedua, lalu ada sanksi administratif lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, teguran tertulis bukan sekadar hukuman ringan. “Teguran tertulis itu sanksi berat karena masuk dalam rekam jejak kepala daerah. Itu akan menjadi catatan sepanjang kariernya,” pungkas Mahendra.
Selain Wali Kota Arlan, Kemendagri juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih dan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih terkait kasus tersebut.
(R01-R12-BFN)












