Jakarta Beritafaktanews.id— Di tengah derasnya desakan publik agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, DPR RI justru belum menunjukkan sikap terbuka. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan pihaknya tidak ingin tergesa-gesa dalam membahas regulasi yang digadang-gadang mampu memangkas ruang gerak para koruptor.
Putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini memberi sinyal bahwa usulan percepatan pembahasan RUU tersebut belum menjadi prioritas DPR saat ini. “Kami ingin setiap undang-undang yang dibahas benar-benar matang dan tidak menimbulkan masalah baru ke depannya,” ujar Puan.
Publik menilai sikap DPR terkesan “dingin” terhadap RUU yang diyakini dapat mengembalikan kerugian negara akibat korupsi. Banyak pihak menduga, resistensi ini muncul karena aturan tersebut bisa menjadi “bumerang” bagi pejabat publik yang selama ini kerap terseret kasus korupsi.
Lembaga antikorupsi, aktivis, hingga kalangan akademisi terus mendesak agar RUU Perampasan Aset segera diketok palu. Namun hingga kini, nasibnya masih menggantung di meja parlemen.
Pertanyaannya: apakah DPR benar-benar siap melahirkan undang-undang yang bisa mengembalikan aset negara hasil korupsi, atau justru terus menunda demi kepentingan politik tertentu? (R01-R12-BFN)
–












