OGAN KOMERING ULU, Beritafaktanews.id – Dugaan korupsi di tubuh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali menyeruak. Setelah sebelumnya menetapkan Kepala Dinas berinisial AI sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri OKU Selatan kini menetapkan pejabat baru dalam kasus yang sama: Deni Ahmad Rifai (DAR), Kepala Bidang Peningkatan Prestasi.
Penetapan DAR sebagai tersangka diumumkan pada Selasa, 1 Juli 2025, berdasarkan pengembangan penyidikan oleh tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Selatan. Hal ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.23/Fd.1/07/2025.
“Benar, saudara DAR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran peningkatan prestasi olahraga tahun anggaran 2023,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari OKU Selatan, David Lafinson Sipayung, saat ditemui pada Jumat (11/7/2025).
Dana Pembinaan Atlet Dibajak
Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp913.368.434. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk mendukung program pembinaan atlet dan peningkatan prestasi olahraga di OKU Selatan.
Namun, menurut penyidik, dana tersebut justru diselewengkan secara sistematis oleh para tersangka.
“Perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka sepanjang tahun anggaran 2023. Dana yang seharusnya mendorong lahirnya atlet berprestasi, justru dibajak untuk kepentingan pribadi,” tegas David.
Belum Ditahan, Masih Kooperatif
Meski telah resmi berstatus tersangka, hingga saat ini DAR belum dilakukan penahanan. Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa yang bersangkutan masih menunjukkan sikap kooperatif dalam proses penyidikan.
DAR dijerat dengan pasal-pasal berat, yaitu:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18
dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Desakan Publik: Usut Tuntas!
Kasus ini menambah daftar panjang buruknya pengelolaan dana publik di sektor olahraga dan kepemudaan. Masyarakat berharap agar Kejaksaan dapat menuntaskan penyidikan kasus ini secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Izin Tayangkan (Red)