banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

Sanksi Dinilai Ringan, Polwan Propam Dikritik Atas Intimidasi Jurnalis

Sanksi Dinilai Ringan, Polwan Propam Dikritik Atas Intimidasi Jurnalis

DENPASAR Beritafaktanews.id– Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti, SH., anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali, resmi dijatuhi sanksi etik oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) berupa demosi atau penurunan jabatan. Ia pun digeser ke wilayah hukum Polres Bangli.

Namun, keputusan tersebut menuai kritik keras dari sejumlah pihak, khususnya dari kalangan pemerhati kebebasan pers. Salah satu suara paling lantang datang dari Solidaritas Jurnalis Bali, melalui kuasa hukumnya, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH.

Menurut Ariel, sanksi yang dijatuhkan kepada Aipda Eka tergolong ringan dan tidak memberikan efek jera yang sepadan dengan tindakan yang dilakukan. “Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” ujarnya saat ditemui di Mapolda Bali, Jumat (11/7).

Ariel menilai bahwa demosi hanya bentuk pemindahan sementara yang tidak mengurangi substansi jabatan. “Jangan sampai ini hanya formalitas. Baru beberapa bulan, besok sudah pindah lagi. Ini hanya menyenangkan kita sesaat,” tegasnya.

Dorong Penegakan Hukum Pidana

Lebih jauh, pengacara yang juga dikenal sebagai pendiri Kantor Hukum LABHI Bali tersebut menekankan pentingnya tidak berhenti pada sanksi etik semata. Ia mendesak agar proses hukum pidana juga dijalankan, mengingat dugaan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius yang dapat masuk ke ranah hukum.

“Kalau dia terbukti secara pidana dan diberikan hukuman sesuai dengan putusan pengadilan, kiamat juga kariernya. Itu bentuk keadilan yang lebih sejati,” ungkap Ariel.

Ia menilai bahwa penegakan etik harus seimbang dengan penegakan hukum, terlebih dalam kasus yang menyangkut hak-hak insan pers. Ariel pun mengingatkan agar pihak kepolisian tidak sekadar memberikan sanksi simbolis tanpa ada tindak lanjut hukum yang jelas.

Sorotan terhadap Kebebasan Pers

Kasus ini mencuat setelah Aipda Eka diduga terlibat dalam tindakan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan. Peristiwa tersebut turut memicu solidaritas dari komunitas jurnalis di Bali yang menuntut perlindungan terhadap profesi pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Selain itu, dugaan pelanggaran juga dikaitkan dengan penggunaan akun media sosial yang disinyalir menyebarkan informasi yang mengandung unsur intimidatif, yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Harapan Penegakan Keadilan

Solidaritas Jurnalis Bali berharap agar Polri, khususnya Polda Bali, menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan keadilan dan menghormati kebebasan pers. Mereka juga mendesak agar kasus ini menjadi pelajaran penting agar tidak terulang di masa mendatang.

“Penindakan terhadap pelanggaran etik tidak boleh hanya menjadi pengalihan isu. Kami berharap aparat bertindak tegas dan adil, sebagaimana prinsip profesionalisme dan keterbukaan,” pungkas Ariel.
Izin tayangkan (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *