banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dewan Pers Tegaskan Perusahaan Media Tidak Wajib Daftar ke Dewan Pers

Dewan Pers Tegaskan Perusahaan Media Tidak Wajib Daftar ke Dewan Pers

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Beritafaktanews.id – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa perusahaan media tidak wajib melakukan pendaftaran ke Dewan Pers. Hal ini menanggapi kabar yang beredar bahwa perusahaan pers harus terdaftar dan diverifikasi Dewan Pers agar diakui secara sah.

Menurut Ninik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejak awal tidak mengenal istilah pendaftaran perusahaan pers. “Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

banner 325x300

Ia menjelaskan, setiap perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia dan secara teratur menjalankan tugas jurnalistik sudah dapat disebut sebagai perusahaan pers, meski belum terdata di Dewan Pers. Hal ini sesuai Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Ninik menegaskan, tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan, bukan pendaftaran. “Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers sendiri yang berinisiatif mengajukan diri agar diverifikasi,” jelasnya.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, Dewan Pers tidak bisa memaksa perusahaan untuk ikut pendataan atau verifikasi.

Lebih lanjut, Ninik menekankan bahwa pendataan bertujuan membangun perusahaan pers yang profesional, sehat, mandiri, dan independen. Selain itu, juga sebagai upaya perlindungan dan inventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif maupun kualitatif.

Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan pers yang tidak profesional, misalnya tidak menyejahterakan wartawan atau memaksa wartawan mencari tambahan penghasilan lewat iklan. “Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” pungkasnya.

(R01-R12-BFN)

Publis : Per

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *