PALEMBANG, Faktanews.id – Menyikapi adanya dinamika persepsi di kalangan jurnalisme lokal pasca diterbitkannya Maklumat Publik Nomor: 043/MP-KAPERWIL/JMP-SS/II/2026, Kepala Perwakilan Jurnalis Merah Putih (JMP) Sumatera Selatan, Yh Pratama S.S, memberikan pernyataan tegas mengenai standarisasi profesi dan etika jurnalistik yang tidak dapat ditawar.
Dirinya menekankan bahwa jurnalisme bukanlah sekadar profesi mencari informasi, melainkan sebuah Mandat Etis untuk menjadi kontrol sosial yang independen.
Rangkap jabatan seorang jurnalis sebagai pejabat publik, seperti Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), merupakan sebuah Inkompatibilitas Struktural yang fatal.
”Secara epistemologis, jurnalis adalah pengawas (watchdog). Bagaimana mungkin seorang pengawas mengawasi dirinya sendiri yang sedang berada di dalam struktur birokrasi? Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan Anomali Logika yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi pers secara kolektif,” ujarnya
Lebih lanjut, Yh Pratama mengingatkan rekan-rekan sejawat di berbagai media bahwa membiarkan atau memihak pada praktik rangkap jabatan sama saja dengan melegitimasi pelemahan fungsi pers itu sendiri. Jurnalisme yang “bermain dua kaki” dalam struktur kekuasaan hanya akan melahirkan Distorsi Informasi dan membunuh objektivitas.
”Kami menghargai solidaritas rekan-rekan media, namun solidaritas harus berdiri di atas Prinsip Etika, bukan di atas pembiaran kesalahan. Memihak pada figur yang merangkap jabatan sebagai objek yang diawasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” tambahnya
JMP Sumatera Selatan di bawah kepemimpinan Yh Pratama S.S secara konsisten akan terus melakukan Purifikasi Institusi. Langkah ini diambil sebagai pengingat bagi seluruh praktisi media di wilayah Sumatera Selatan bahwa Demarkasi Etis antara pers dan birokrasi adalah harga mati.
”Profesionalisme tidak membutuhkan pembelaan yang emosional, melainkan ketaatan pada regulasi. Kami mengajak seluruh kawan media untuk bersama-sama menjaga kesucian profesi ini dari kontaminasi kepentingan jabatan publik. Pers harus tetap menjadi pilar keempat demokrasi yang steril, kritis, dan bermartabat,” tutupnya






