banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Diduga Oknum Pajak Bertindak Sewenang-wenang, Usaha Kecil di Banjarbaru Tutup

banner 120x600
banner 468x60

Banjarbaru — berita Faktanews.id

Nasib pilu dialami seorang pengusaha kecil di Banjarbaru berinisial SH. Usahanya terpaksa tutup setelah rekening bank dibekukan dan dana disita, meski ia mengaku telah melunasi pokok pajak. Peristiwa ini bermula pada 2017, saat SH menerima surat sanksi pajak dengan nilai yang dinilai tidak wajar.

banner 325x300

 

SH bersama kuasa hukumnya, ABG, mendatangi Kantor Pajak Banjarbaru untuk klarifikasi. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa nilai pajak dan denda dihitung dari seluruh modal usaha sejak awal tanpa pengecualian. SH sempat meminta keringanan dan diarahkan oknum pajak untuk membayar pokok terlebih dahulu dengan janji denda akan dihapus melalui permohonan tertulis.

 

Namun, setelah pembayaran dilakukan, SH justru menerima surat pembekuan seluruh rekening bank dana yang ada di seluruh rekeningnya. Begitu juga ada uang masuk langsung hilang ” Upaya klarifikasi ke Kanwil Pajak Banjarmasin pun ditolak, hingga berdampak pada lumpuhnya usaha SH.dan SH Sangat berharap agar pemerintah pusat dapat meninjau kembali.. dan memberikan keringanan sehingga persoalan selesai dan rekening rekening bank yang di blokir dapat di buka kembali sehingga usaha SH dapat beroperasi kembali..demi kesejahteraan keluarga menambah ruang kerja untuk masyarakat- khusus di Kalimantan

 

Pada 8 Desember 2025, SH bersama awak media mengonfirmasi ke Kantor Pajak Banjarbaru dan diterima Kepala Kantor Andik, yang menyatakan kasus tersebut berada di kewenangan Kanwil Banjarmasin. Saat konfirmasi lanjutan ke Kanwil pada 11 Desember 2025, awak media sempat dihalangi oleh oknum pejabat pajak yang melarang peliputan.

 

Ketua DPD GWI Kalimantan Selatan, Iswandi, mengecam tindakan tersebut. Ia menegaskan pajak harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta mengingatkan bahwa pelarangan kerja jurnalistik melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Iswandi menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini bersama lembaga Indonesia Tax Care (Intac) dan mengajak masyarakat tidak takut melawan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *