banner 728x250 banner 728x250
Berita  

Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Bea Keluar Batu Bara

Jakarta, Beritafaktanews.id – Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail, meminta pemerintah untuk meninjau kembali rencana penerapan bea keluar (BK) terhadap ekspor batu bara. Permintaan ini disampaikan di tengah situasi harga batu bara global yang masih belum stabil, sehingga dikhawatirkan akan semakin menekan kinerja pelaku usaha tambang.

> “Kita menunggu karena peraturannya masih diproses. Tapi melihat kondisi saat ini, kami berharap agar kebijakan ini dipertimbangkan kembali. Kalau harga sudah bagus, ya tentu tidak jadi isu,” ujar Arsal di Kompleks DPR RI, Rabu (16/7/2025).

Menurut Arsal, bea keluar bisa dianggap wajar jika diterapkan saat harga batu bara tinggi dan margin keuntungan besar. Namun, dalam kondisi harga yang lemah, kebijakan ini justru berpotensi menambah beban bagi perusahaan tambang.

“Kalau keuntungannya naik, kena bea keluar itu wajar. Tapi kalau harga sedang turun, sementara beban operasional tetap tinggi, itu jadi tantangan tambahan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Arsal mengungkapkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyampaikan bahwa penerapan bea keluar akan mempertimbangkan perkembangan situasi pasar.

“Pak Menteri juga sudah menyampaikan bahwa akan melihat situasinya, tidak akan diberlakukan sekaligus,” imbuh Arsal.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa regulasi teknis terkait bea keluar masih dalam tahap penyusunan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan fleksibel dan menyesuaikan harga keekonomian komoditas global.

“Kalau harga di pasar global bagus, maka bea keluar bisa dikenakan agar negara juga mendapatkan bagian dari keuntungan itu. Tapi kalau belum ekonomis, jangan sampai menyulitkan pelaku usaha,” ujar Bahlil pada Senin (14/7).

Kebijakan bea keluar terhadap batu bara dan emas ini merupakan bagian dari rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Komisi XI DPR RI, yang bertujuan untuk memperluas basis pendapatan negara melalui optimalisasi bea atas komoditas unggulan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini mulai diterapkan secara bertahap pada tahun 2026. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *