Jakarta, Beritafaktanews.id — PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menyatakan akan mencermati secara mendalam rencana pemerintah mengenai pengenaan bea keluar terhadap ekspor batu bara yang dijadwalkan mulai berlaku pada tahun 2026.
Corporate Secretary PTBA, Niko Chandra, menyampaikan bahwa implementasi kebijakan bea keluar akan memengaruhi struktur biaya pokok penjualan dan berpotensi menurunkan daya saing batu bara Indonesia di pasar global.
“Hal ini berpotensi memengaruhi daya saing batu bara Indonesia di pasar global dan dapat berdampak pada volume ekspor, tergantung pada besaran tarif yang ditetapkan,” ujar Niko kepada Bisnis, Selasa (15/7/2025).
Sebagai emiten tambang pelat merah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2002, PTBA akan terus melakukan analisis dan penyesuaian strategi guna menjaga kinerja serta keberlanjutan usaha di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa skema bea keluar akan bersifat fleksibel, mengikuti pergerakan harga komoditas. Saat harga tinggi, pemerintah akan menarik pungutan guna meningkatkan penerimaan negara. Namun, jika harga rendah, pungutan akan dibebaskan.
“Kalau harganya bagus, boleh dong sharing pendapatannya ke negara. Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha,” ujar Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Kebijakan ini saat ini tengah difinalisasi bersama antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Pengaturan teknis tarif nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM sebagai turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, menambahkan bahwa penerapan bea keluar akan dimulai pada tahun 2026 setelah harga keekonomian batu bara dan emas ditetapkan secara resmi.
Dari sisi fiskal, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian, meskipun DPR telah mendorong perluasan basis penerimaan negara melalui mekanisme bea keluar.
“Kami masih mau kaji, itu kan diberikan panja sebagai alternatif dalam rangka hilirisasi. Kepastiannya ada di nota keuangan,” jelas Anggito.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan pembaca. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi yang diambil berdasarkan artikel ini. (Red)