JAKARTA Beritafaktanews..id– Banyak orang tua yang memberikan tanah miliknya kepada anak sebagai bentuk kasih sayang atau perencanaan warisan hidup. Namun, proses pemberian ini tidak cukup hanya secara lisan atau informal. Agar sah secara hukum, tanah hibah wajib dibalik nama dan disertifikatkan atas nama penerima hibah.
Proses balik nama dan pengurusan sertifikat hak milik (SHM) ini penting guna menghindari potensi sengketa, baik dengan saudara kandung, pihak ketiga, maupun lembaga keuangan. Selain itu, pengalihan hak secara legal juga melindungi hak anak sebagai penerima hibah di kemudian hari.
Menurut catatan tim detikProperti, berikut tata cara dan syarat untuk melakukan balik nama tanah hibah dari orang tua kepada anak:
—
1. Jika Tanah Sudah Berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jika tanah sudah bersertifikat SHM, proses balik nama lebih mudah. Syarat yang harus disiapkan antara lain:
Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
Surat kuasa (jika dikuasakan)
Fotokopi KTP, KK pemohon dan penerima hibah, serta kuasa jika ada
Sertifikat asli tanah
Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Izin pemindahan hak (jika ada catatan pembatasan di sertifikat)
Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan
Bukti bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bukti bayar PPh (jika nilai tanah di atas Rp60 juta)
Selain dokumen administratif, pemohon juga harus membuat:
Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
Pernyataan penguasaan fisik atas tanah dan bangunan
Keterangan identitas dan letak tanah
Semua berkas diserahkan ke Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Proses balik nama diproses dalam waktu kurang lebih 5 hari kerja.-
2. Jika Tanah Masih Berstatus HGB (Hak Guna Bangunan)
Untuk tanah yang masih berstatus HGB atau di bawahnya, balik nama sertifikat dilakukan terlebih dahulu sebelum statusnya dinaikkan menjadi SHM. Syaratnya antara lain:
Formulir permohonan
Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa bila dikuasakan
Sertifikat HGB asli
IMB atau surat keterangan dari kepala desa/lurah
SPPT PBB tahun berjalan
Surat persetujuan kreditor (jika tanah dibebani hak tanggungan)
Bukti pembayaran pajak dan biaya pemasukan
Setelah balik nama HGB selesai, pemohon bisa mengajukan permohonan peningkatan hak menjadi SHM, khususnya jika tanah digunakan untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 meter persegi.
Tips Memberikan Tanah Hibah kepada Anak
Pastikan pihak yang memberi hibah (orang tua) masih hidup. Jika sudah meninggal, maka prosesnya berubah menjadi pembagian warisan.
Status tanah harus clean and clear, tidak sedang bersengketa, diblokir, atau disita.
PPh hibah dari orang tua ke anak bisa dibebaskan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak. Namun, BPHTB tetap wajib dibayar, tergantung kebijakan pemerintah daerah.
Akta hibah harus ditandatangani di hadapan PPAT, oleh orang tua sebagai pemberi dan anak sebagai penerima. Jika perlu, persetujuan saudara kandung juga bisa disertakan.
Dengan seluruh proses ini, anak sebagai penerima hibah akan sah secara hukum memiliki tanah tersebut, terhindar dari masalah hukum, dan bisa memanfaatkan tanah secara maksimal ke depan.
Ingin urus properti? Pastikan semua prosedur sesuai aturan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor BPN setempat atau berkonsultasi dengan PPAT terdekat. (Red)