JAKARTA ,Beritafaktanews.id – Nasib Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan (SH), yang ditangkap tim Bareskrim Polri di Dermaga Haji Putri, perbatasan Indonesia-Malaysia, akhirnya terungkap. Ia bersama tiga anggota polisi lainnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa selain dipecat, para anggota Polri yang terbukti menyelundupkan narkoba juga akan diproses pidana.
“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang,” tegas Kapolri kepada wartawan, Kamis malam (10/7/2025).
Kapolri juga menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah dan tidak memberi ruang bagi oknum anggota yang melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa sikap tegas ini konsisten dijalankan sejak awal kepemimpinannya.
“Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tujuh anggota polisi di wilayah Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (9/7/2025). Salah satu dari mereka adalah Iptu Sony Dwi Hermawan, yang kala itu masih menjabat sebagai Kasat Narkoba.
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
“Benar, ada penangkapan itu,” ujar Brigjen Eko, Kamis (10/7).
Empat dari tujuh anggota polisi yang ditangkap, termasuk Iptu SH, diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu. Saat ini, tim gabungan dari Dittipid Narkoba Bareskrim dan Divisi Propam Polri masih melakukan pendalaman.
“(Dittipid) Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi (melakukan pendalaman),” pungkas Brigjen Eko.
Izin tayangkan. (Red)