PALEMBANG,-Beritafaktanews.id
Pembangunan Cor Beton jalan Rawa Bendung Lorong Durian/Jambu RT 20 RW 5 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, dan pembangunannya pun diduga asal jadi saja. Jumat (11 juli 2025 ) Pukul,10.30 wib
Saat melakukan penelusuran terhadap adanya informasi dari Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak mau di sebutkan namanya ”Bahwa dengan kegiatan pekerjaan pembangunan Cor Beton asal asalan diduga pemasangan papan Maal 7 C.M yang yang semestinya 12 /15 C.M yang Ada di RAB
Redimix yang semestinya
Menggunakan K,300 namun sebaliknya menggunakan K.250
Yang mengakibatkan jalan kalau sudah kering banyak debu debu yang berterbangan di jalan
Dan warga pun mengelukan atas pembangunan Cor Beton tersebut yang tidak sesuai dengan spesifikasi mutu dan teknis kerja lapangan/Cor Beton tutur warga.
“Saat media mencoba menayakan kepada LSM siapa kontraktor katanya Dedy Irawan kepala tukang Joko dan ditanyakan kepada pekerja mana kontraktor Dedi Irawan kepala tukang dan PPTK Deni dari dinas PU PR Bina Marga kota Palembang Kita tanyakan siapa kontraktornya jawab tidak tahu Alasan cuman ikut Bae di ajak kelapangan ini dengan muka yang kurang sedap menjawab tidak tahu
Pada Hari Jumat (11 Juli 2025)
dan coba kita tanyakan mana kotak p3k dan K3 kenapa pekerja tidak memakai helm rompi dan sepatu septi dalam pekerjaan tersebut.
kepala Tukang kita coba minta dihubungi pihak kontraktor (Dedi Irawan) kepala tukang Joki pptk nya Deni melalui via telepon dijawab tidak punya untuk konfirmasi mengenai pekerjaan tersebut
Katanya pihak dari kontraktor nya tidak ada dan kami coba menayakan kepada warga ”Bahwa itu adalah pekerjaan PU PR Bina Marga Kota Palembang Pembangunan Cor Beton dengan panjang 200 meter Lebar 3,5 CM tersebut”
.ungkap Ibu RT,20 kita tanyakan mana papan informasi publik di jawab ibu RT yusul kata kontraktor.
Sehingga naiknya berita ini, team penelusuran tidak sampai situ untuk menggali informasi kami pun mencari informasi kepada salah satu warga setempat beranisial (B) bahwa kegiatan ini sudah berjalan hari ini dan yang kami kecewa dengan pekerjaan pembangunan Cor Beton tipis sekali di tengah tengah kalau kanan kiri juga ada yang tipis dan tebal sepertinya pihak kontraktor coba mengurangi volume pada pekerjaan tersebut cor beton Asal asal jadi saja banyak nanti yang berlubang dan hancur kata warga
Dan pihak kontraktor yang Kami anggap dalam pekerjaan proyek tersebut mar’up untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil ke untungan yang besar diperoleh oleh pihak kontraktor dan tidak sesuai dengan R.A.B teknis pelaksanaan pekerjaan dilapangan
Sudah jelas dalam Aturan berdasarkan undang undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) juga dalam peraturan presiden (Perpres) No,54 Tahun 2010 dan Perpres No,70 Tahun 2012
Setiap proyek yang menggunakan dana negara wajib untuk memberikan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat
Pelanggaran terhadap undang undang ini dapat dikenakan denda hingga 500 juta rupiah dan hukuman penjara maksimal tiga tahun penjara merupakan kewajiban sesuai dengan kepres No.80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dilihat dari peraturan yang tertuang tersebut agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek dan anggarannya pun disertakan di papan informasi.
Kami harap ini perlu tindak lanjut dari walikota palembang Ratu Dewa dinas PU PR Bina Marga kota Palembang terkait serta tipikor Polda dan Kejaksaan BPK RI, segera turun tangan dengan adanya proyek asal-asalan dalam pekerjaan dilapangan yang tidak akan menjamin untuk masa satu tahun yang akan datang mungkin dalam beberapa bulan akan hancur proyek pembangunan Cor Beton di kota palembang
Reforter ; R.30