banner 728x250 banner 728x250
Hukum  

Rumah Mantan Gubernur Alex Noerdin Digeledah Tim Kejati SUMSEL

PALEMBANG, 10 Juli 2025 Beritafaktanews.id —
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang terus bergulir panas. Kamis pagi (10/7/2025), tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan langkah signifikan dengan menggeledah kediaman mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, di kawasan elite Jalan Merdeka, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB ini dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penyidik Kejati Sumsel menunjukkan surat perintah penggeledahan sebelum memasuki rumah mantan orang nomor satu di Sumsel itu. Hingga sore hari, proses hukum masih berlangsung.

Menurut Kejati Sumsel, tindakan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri jejak aliran dana dan skema kerja sama mencurigakan antara Pemprov Sumsel dan pihak swasta terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde pada periode 2016–2018. Proyek yang awalnya digadang sebagai pembangunan strategis berbasis skema Build Operate Transfer (BOT) justru berujung pada dugaan praktik korupsi terstruktur.

Rangkaian Penggeledahan dan Barang Bukti

Satu hari sebelumnya, Rabu (9/7/2025), tim penyidik juga menggeledah tiga lokasi kediaman milik tiga tersangka lain, yakni:

Harnojoyo, mantan Wali Kota Palembang (Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara),

Raimar Younaldi, pihak swasta (Jalan Angkatan 66),

Eddy Hermanto, mantan pejabat Pemprov (Perumahan Gajah Kedamaian Permai).

Dari penggeledahan tersebut, Kejati Sumsel berhasil menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih, serta dokumen dan surat penting yang diduga berkaitan langsung dengan proses penganggaran, perjanjian kerja sama, dan distribusi keuntungan proyek Pasar Cinde.

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 8 Juli 2025.

Skema BOT Bermasalah: PT MB Diduga Terlibat

Dalam rilis resmi dari bidang Penerangan Hukum Kejati Sumsel, terungkap bahwa proyek revitalisasi Pasar Cinde dilaksanakan melalui skema BOT antara Pemprov Sumsel dan pihak swasta, yakni PT MB. Lahan milik daerah yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik justru menjadi ladang permainan kotor sejumlah oknum pejabat dan swasta.

Tim penyidik kini tengah menganalisis dokumen-dokumen kerja sama dan kontrak BOT, guna membongkar praktik penyalahgunaan wewenang dan penggelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Komitmen Kejati: Tegas, Transparan, dan Progresif

Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini akan dituntaskan dengan pendekatan hukum yang tegas dan transparan, demi menjaga integritas institusi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan dan pengelolaan aset publik.

“Kami tidak pandang bulu. Semua yang terlibat, siapapun itu, akan diproses sesuai hukum. Bukti-bukti yang kami kumpulkan menjadi pijakan kuat untuk menyeret para pihak ke pengadilan,” ujar sumber internal Pidsus Kejati.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat posisi para pihak yang terlibat, serta besarnya nilai strategis dan historis dari kawasan Pasar Cinde. Publik kini menanti siapa saja yang akan menyusul masuk dalam daftar tersangka Kejati Sumsel berikutnya.
Izin terbitkan (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *