PROYEK FIKTIF ANAK USAHA TELKOM DIKRITIK DPR Mufti Anam: Ini Perampokan Terang-Terangan Rp431 Miliar!

banner 468x60

JAKARTA, Beritafaktanews .id— Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, melontarkan kritik tajam atas dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direksi Telkom, Selasa (2/7), Mufti menyebut kasus ini sebagai perampokan terang-terangan terhadap uang rakyat.

> “Korupsi besar senilai Rp431 miliar bukan cuma merugikan negara, tapi itu adalah perampokan yang dilakukan secara terang-terangan oleh anak usaha Telkom,” tegas Mufti di Kompleks Parlemen, Senayan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dugaan korupsi ini menyeruak setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan sedikitnya 10 tersangka dari unsur manajemen dan vendor terkait proyek fiktif di anak perusahaan Telkom. Proyek tersebut berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018, dengan indikasi penggunaan anggaran negara tanpa pelaksanaan pekerjaan yang nyata.

Mufti menilai, kasus ini mencoreng kredibilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan merusak kepercayaan publik terhadap Telkom Group.

> “Minimnya pengawasan internal dan lemahnya akuntabilitas menjadi celah bagi terjadinya praktik-praktik kotor semacam ini,” ujarnya.

Ia mendesak Kementerian BUMN dan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

Dalam kesempatan itu, Mufti juga meminta Direktur Utama Telkom yang baru agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh proyek, khususnya yang rawan penyimpangan.

> “Publikasikan hasil audit itu kepada publik agar kepercayaan masyarakat bisa dipulihkan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Telkom belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Mufti Anam maupun perkembangan penanganan hukum kasus tersebut. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *