Polda Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Rp7,7 Miliar: Empat Tersangka Ditangkap, Satu Terlibat TPPU

banner 468x60

JAMBI, Beritafaktanews.id– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Jambi. Pada bulan Juni 2025, polisi berhasil mengungkap dua kasus besar narkoba yang melibatkan jaringan antarprovinsi.

Empat orang tersangka berinisial HR, AR, AT, dan FB diringkus dengan barang bukti mencengangkan: 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi, dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp7,7 miliar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengamankan seorang tersangka lainnya, berinisial SR, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil jual-beli narkoba dari jaringan Fredy Pratama, salah satu sindikat besar yang tengah diburu aparat.

> “Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7).

 

Kombes Ernesto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika. Polri, kata dia, akan terus mengerahkan kekuatan terbaiknya, termasuk pemanfaatan intelijen modern dan kerja sama lintas instansi serta masyarakat, guna menggulung sindikat narkoba hingga ke akar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ancaman pidana berat atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penangkapan ini mempertegas posisi Polda Jambi sebagai salah satu kekuatan utama dalam perang melawan narkotika, khususnya dalam mengungkap jaringan besar lintas provinsi. (Red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *