SUKABUMI Beritafaktanews.id – Kasus perusakan sebuah rumah singgah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, akhirnya turun langsung ke lokasi dan menemui korban pemilik rumah, pada Senin (30/6/2025). Dalam kunjungannya, Dedi menyatakan akan memberikan bantuan ganti rugi sebesar Rp100 juta untuk memperbaiki bangunan yang rusak.
Klarifikasi: Bukan Gereja, Melainkan Rumah Singgah
Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa bangunan tersebut bukan tempat ibadah atau gereja sebagaimana yang sempat ramai dibicarakan warganet.
“Intinya itu adalah rumah, bukan gereja. Rumah itu biasa dipakai teman-teman pemilik untuk berkumpul. Memang dalam pertemuan itu sering ada kegiatan ritual berupa nyanyian rohani. Dan ini yang menjadi pemicu masalah,” ungkap Dedi.
Dedi mengakui sempat telat memberikan respons terhadap insiden ini, namun menegaskan bahwa pemerintah akan menyelesaikan kasus ini secara komprehensif, baik dari sisi sosial maupun hukum.
“Saya akan dampingi korban ke Sukabumi hari ini. Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaga kerukunan hidup masyarakatnya,” tegasnya.
Polisi: Rumah Singgah, Bukan Tempat Ibadah
Kepala Polsek Cidahu, AKP Endang Slamet, menegaskan bahwa bangunan yang dirusak bukanlah gereja.
“Rumah ini hanya rumah biasa, sesekali dipakai untuk pertemuan seperti arisan atau reuni komunitas. Doanya ditutup dengan nyanyian karena memang umat Kristen berdoa dengan nyanyian. Ini perlu diluruskan,” jelasnya.
Sikap Tokoh Masyarakat dan Forkopimcam Cidahu
Menanggapi viralnya peristiwa ini, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cidahu, bersama para tokoh masyarakat, menyampaikan pernyataan sikap.
Ada enam poin penting yang disampaikan:
1. Situasi Kecamatan Cidahu saat ini kondusif dan masyarakat berkomitmen menjaga stabilitas keamanan.
2. Insiden perusakan tidak akan terulang kembali di Kecamatan Cidahu.
3. Tokoh masyarakat berharap kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum, melainkan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.
4. Kerusakan material yang dialami korban akan diganti oleh masyarakat setempat.
5. Pemilik rumah diminta untuk tidak menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat ibadah, melainkan tetap sebagai rumah tinggal.
6. Perusakan yang terjadi ditegaskan bukan terhadap tempat ibadah, melainkan terhadap bangunan rumah biasa.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa perusakan terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025. Sebuah video viral di Instagram memperlihatkan sekelompok warga merusak rumah tersebut, termasuk ada yang merusak sebuah kayu berbentuk salib, kemudian membantingnya ke lantai dan digunakan untuk memecahkan kaca jendela.
Warganet pun ramai mengkritik tindakan tersebut, termasuk mendesak aparat dan pemerintah untuk turun tangan.
Ketua RT setempat dalam pernyataannya menyebut bahwa rumah itu sudah beberapa kali digunakan untuk ibadah Misa, dengan jumlah jemaat yang cukup banyak hingga membuat akses jalan warga terganggu.
Penutup
Dalam pernyataan akhirnya, Dedi Mulyadi menegaskan pentingnya toleransi antarumat beragama dan meminta seluruh warga Jawa Barat untuk saling menghormati perbedaan.
“Saling menghormati, saling menghargai,” ujarnya singkat saat meninggalkan lokasi.
(Red)