Lhoksukon, Beritafaktanews.id — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial IKN (52), alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, yang diduga kuat melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di tempat persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, pada Senin (2/6/2025). Saat diamankan, petugas menemukan satu pucuk Air Soft Gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan penipuan dengan berbagai modus. Salah satu korban adalah teman sekolah tersangka sendiri. Kepada korban, pelaku menjanjikan bantuan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan mengaku sebagai anggota polisi.
Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta uang tunai sebesar Rp30 juta pada September 2024, serta satu unit mobil Honda Jazz yang disebut akan dijual untuk menutupi biaya pengurusan PNS. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah ditepati.
“Selain mengaku sebagai anggota Polri, tersangka juga kerap mengaku sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memperdaya korbannya,” ujar AKP Boestani.
Menurut penyelidikan, tersangka telah melakukan praktik penipuan sejak 2019 dengan berbagai modus, mulai dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di perusahaan swasta.
Di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, polisi telah mendata 24 korban dengan total kerugian sekitar Rp402,5 juta. Selain itu, IKN alias Balia juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Pidie, Aceh Timur, dan Langsa.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk mengungkap lebih banyak korban. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dapat melapor langsung ke Polres Aceh Utara atau menghubungi nomor Posko di 0852-7798-3031, yang aktif 24 jam.
“Bagi warga yang segan datang ke kantor polisi, tim kami siap untuk mendatangi rumah korban untuk menggali keterangan lebih lanjut,” tutup AKP Boestani. (Red)