Jakarta, Beritafaktanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan senilai total Rp 231,8 miliar.
Topan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Kamis malam (26/6/2025).
Rekam Jejak Karier Topan Ginting
Topan Ginting bukan sosok baru dalam birokrasi Sumatera Utara. Kariernya dimulai dari posisi Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemkot Medan, kemudian menjadi Kepala Bidang di Dinas Kominfo Medan, hingga Camat Medan Tuntungan pada 2019.
Perjalanan karier Topan melesat tajam sejak Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan. Ia kemudian dipercaya menjadi Kepala Dinas PU Kota Medan, bahkan sempat menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan pada April 2024.
Puncaknya, pada 24 Februari 2025, Topan dilantik sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya.
Harta Kekayaan Topan Ginting
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, Topan memiliki kekayaan sebesar Rp 4,99 miliar, terdiri dari:
Tanah dan bangunan: Rp 2,06 miliar
Alat transportasi: Toyota Innova 2004 dan Toyota Land Cruiser Hardtop 1983 senilai total Rp 580 juta
Harta bergerak lainnya: Rp 86,5 juta
Kas dan setara kas: Rp 2,26 miliar
Utang: Nihil
Modus Korupsi dan Kasus yang Diungkap KPK
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam proyek-proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Ada dua kelompok kasus yang diungkap KPK:
1. Proyek Jalan di Dinas PUPR Sumut:
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar
Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar
Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran tahun 2025
Preservasi lanjutan tahun 2025
2. Proyek Jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut:
Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar
Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Total nilai proyek yang sedang ditangani dalam kasus ini mencapai Rp 231,8 miliar.
Komitmen Fee hingga Rp 46 Miliar
Menurut Asep, dalam kasus ini terdapat komitmen fee atau “uang pelicin” sebesar 10-20 persen dari total proyek, yang jika dikalkulasikan mencapai Rp 46 miliar.
“Ada sekitar Rp 46 miliar yang akan digunakan untuk menyuap, sebagai bagian dari komitmen fee agar proyek dimenangkan pihak tertentu. Meski belum sepenuhnya diberikan, permufakatan jahat ini sudah berjalan,” tegas Asep.
Asep menambahkan, jika skema suap ini tidak dicegah, kualitas proyek dikhawatirkan akan jauh dari standar, karena sebagian dana proyek dialokasikan untuk menyuap.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Dalam OTT, penyidik KPK menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta dari kediaman salah satu tersangka, yang diduga merupakan sisa dari praktik suap.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG)
M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
KPK Masih Dalami Pihak Lain
KPK menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana, pihak penerima lain, dan kemungkinan penambahan tersangka.
“Kami masih terus mendalami peran-peran pihak lain yang terlibat,” tutup Asep. (Red)