Jakarta, Beritafaktanews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok, yang beralamat di Jalan Agung Karya 5, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, tengah menjadi sorotan publik. Hal ini terkait dugaan adanya permainan sepihak dalam penanganan kasus salah satu warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Zou Meiling.
Zou Meiling, yang diketahui bekerja di sebuah perusahaan bernama CYG-ET di kawasan Pluit, dilaporkan diamankan oleh pihak imigrasi pada malam hari, 23 Juni 2025. Namun, upaya konfirmasi dan pendampingan hukum dari pihak pengacara serta media mendapat penolakan.
Pada Selasa pagi, 24 Juni 2025, pengacara Ahsan Pasinringi, bersama Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Jakarta Utara Habibah Binti Ganna, serta sejumlah awak media mendatangi Kantor Imigrasi Sunter untuk bertemu dengan Zou Meiling atas permintaan koleganya, Felicia. Namun, meski telah menunjukkan identitas resmi dan surat kuasa, mereka tetap tidak diperkenankan masuk oleh pihak keamanan.
“Ini menjadi tanda tanya besar terkait kredibilitas dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Imigrasi. Kami menduga adanya tindakan sepihak dari penyidik yang mengabaikan norma hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Ahsan Pasinringi.
Hal senada disampaikan Habibah Binti Ganna. Ia mengungkapkan bahwa dirinya beserta rekan media juga dihalangi saat hendak melakukan investigasi dan konfirmasi kepada pihak imigrasi.
Tak hanya itu, Ahsan juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap Zou Meiling. Ia menyebut seorang berinisial WW, yang diduga merupakan rekan dekat Zou, turut berperan dalam menekan kliennya agar tidak menandatangani surat kuasa dan bahkan meminta para jurnalis untuk segera meninggalkan lokasi.
“Zou Meiling adalah klien kami yang ditunjuk oleh koleganya untuk didampingi secara hukum. Namun, ia terlihat berada dalam tekanan. Kami tidak bisa berkomunikasi bebas, bahkan ia menolak menandatangani surat kuasa, yang diduga karena intervensi dari pihak-pihak tertentu,” tambah Ahsan.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penahanan Zou Meiling. Menurut keterangan Felicia, Zou hanya mengalami overstay karena visanya habis masa berlaku, tanpa adanya unsur tindak pidana lain seperti narkoba atau kejahatan berat lainnya.
“Kami tidak menolak proses hukum, tapi berharap ada keterbukaan dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Kami menjunjung tinggi hukum Indonesia, namun berharap prosesnya dilakukan secara transparan dan profesional,” tegas Ahsan.
Lebih lanjut, ia meminta bantuan rekan-rekan media untuk mempublikasikan persoalan ini agar menjadi perhatian pihak berwenang. Ia menyoroti kurangnya profesionalisme penyidik dan ketertutupan akses terhadap tahanan WNA di kantor imigrasi tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Imigrasi Kelas I Tanjung Priok belum memberikan konfirmasi resmi.
(Ety/Wis)