Jakarta, Beritafaktanews.id–
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Nila Jaya 2025 yang berlangsung dari 16 hingga 25 Juni 2025.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Ahmad Fuady, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho, mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
> “Ini merupakan upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Utara,” ujar Kapolres di Mapolres, Kamis (26/6/2025).
Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap 29 tersangka, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah itu, 9 orang berperan sebagai pengedar atau perantara, sedangkan 20 lainnya merupakan pengguna.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sabu-sabu seberat 954,19 gram
5.067 butir pil ekstasi
6,98 gram tembakau sintetis
Kapolres menyebut, jika seluruh barang bukti tersebut berhasil diedarkan, diperkirakan dapat merusak hingga 9.840 jiwa. Adapun nilai ekonomis barang bukti ditaksir mencapai Rp4,97 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres juga menyatakan, peringatan Hari Anti Narkotika Internasional pada 26 Juni menjadi momentum memperkuat komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
> “Kami terus tingkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah rawan, termasuk di Kampung Bahari, Tanjung Priok yang selama ini mendapat stigma sebagai kampung narkoba,” tegasnya.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan BNN Jakarta Utara untuk menjadikan Kampung Bahari sebagai kampung bebas narkoba.
“Sudah ada program di tingkat kota, dan mari kita sama-sama berkomitmen untuk mewujudkannya,” tambah Kapolres.
Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui penyalahgunaan narkotika, melalui Call Center 110.
Reporter: Ety/Wis