LAHAT, Beritafaktanews.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara kegiatan operasi 190 perusahaan tambang batubara dan mineral di Indonesia. Keputusan ini diambil karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi pasca tambang.
Langkah tegas ini tertuang dalam surat Ditjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani 18 September 2025. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan kebijakan ini sebagai bentuk penegakan aturan di sektor pertambangan.
7 Perusahaan di Sumsel Distop
Di Sumatera Selatan, terdapat tujuh perusahaan tambang batubara yang resmi dihentikan sementara, yakni:
1. PT Adi Coal Resources
2. PT Energi Inti Bara Pratama
3. PT Karya Perintis Sejati
4. PT Lion Power Energy
5. PT Mura Reksa CBM
6. PT Primaraya Energi
7. PT Sumber Daya Persada
Selain Sumsel, penghentian juga menyasar perusahaan di Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan, Sulawesi Tenggara, hingga Bangka Belitung.
Dukungan Masyarakat
Tokoh masyarakat Sumatera Selatan, Dodo Arman, mendukung langkah pemerintah ini.
“Kalau reklamasi tidak dilakukan, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga masyarakat sekitar yang dirugikan. Jadi sudah tepat bila perusahaan yang melanggar aturan ditindak tegas,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Berat
Kewajiban reklamasi pascatambang telah diatur jelas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 99 dan 100 mengatur kewajiban reklamasi, sementara Pasal 161B menegaskan sanksi: pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi.
Pemerintah menegaskan, reklamasi pascatambang bertujuan memulihkan kondisi lingkungan, mencegah pencemaran, dan mengembalikan fungsi lahan agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Penegakan aturan ini memastikan tambang tidak hanya mengeksploitasi sumber daya, tetapi juga bertanggung jawab pada keberlanjutan lingkungan hidup,” tegas Dirjen Minerba.
R01-R12-BFN






