Herman Hofi
Pontianak, 22 September 2025 – Beritafaktanews.id ,Herman Hofi Munawar menyatakan bahwa langkah mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, yang secara terbuka membuat surat pernyataan bersama istri terkait hibah Masjid Raya Mujahidin, menunjukkan keyakinan kuat bahwa tidak ada tindak pidana korupsi dalam proses hibah tersebut. Herman menilai kasus ini lebih bersifat administratif, bukan pidana.
Pernyataan ini disampaikan oleh Herman Hofi Munawar, menanggapi sikap tegas Sutarmidji, mantan Gubernur Kalimantan Barat, yang bersedia bertanggung jawab secara material dan siap menghadapi proses hukum secara transparan.
Pernyataan Herman menyampaikan penyelidikan penyelidikan Kejaksaan terkait hibah Masjid Raya Mujahidin yang saat ini menjadi perhatian publik.
Kasus ini terkait hibah pembangunan Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Kalimantan Barat, yang dananya bersumber dari APBD.
Menurut Herman, regulasinya sudah jelas. Ia mengacu pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara. Jika dana hibah digunakan sesuai peruntukan, yaitu pembangunan masjid dan kegiatan keagamaan, maka unsur pidana korupsi dinilai sangat lemah.
Selain itu, Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD pengaturan penyelesaian administratif seperti teguran atau pengembalian dana, bukan otomatis pidana. Herman menegaskan bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, langkah terakhir bila benar-benar terbukti ada pelanggaran serius.
Herman menilai sikap Sutarmidji yang membuat surat pernyataan resmi dan penandatanganan bersama istri, serta kesediaannya untuk diinvestigasi bahkan sampai pada tahap penyertaan aset, adalah wujud transparansi dan kepercayaan pada proses hukum yang objektif. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak didasari asumsi maupun imajinasi, melainkan bukti nyata dan audit yang sahih. ( Per ,R.01 )
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat Hum dan Kebijakan Publik
Publis : Peru












