Banggai, Sulawesi Tengah Beritafaktanews.id— Ancaman yang diduga dilontarkan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) sekaligus Plt Kadis PUPR Kabupaten Banggai, Dewa Supatriagama, terhadap seorang wartawan, menuai sorotan tajam dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Banggai.
Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, menilai tindakan tersebut, bila benar adanya, merupakan bentuk arogansi yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Menurutnya, seorang pejabat harus memahami bahwa gaya hidup dan setiap langkahnya akan selalu diawasi publik, terlebih karena mengelola anggaran negara.
“Kami menyesalkan sikap emosional yang ditunjukkan Kepala ULP bila benar melontarkan ancaman. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanismenya sudah jelas: gunakan hak jawab, hak koreksi, atau tempuh jalur pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan mengancam,” tegas Iskandar, Sabtu (20/9/2025).
Iskandar mengingatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi warga negara. Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”
Artinya, ancaman terhadap jurnalis bukan hanya merusak iklim demokrasi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Mengancam wartawan sama dengan mengancam prinsip demokrasi. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.
Gaya Hidup Jadi Sorotan
Lebih jauh, Iskandar juga menyinggung akar persoalan yang memicu ancaman tersebut. Ia menyebut gaya hidup Kepala ULP yang dinilai menampilkan kesan mewah di ruang publik. Padahal, menurutnya, hal itu seharusnya bisa dijawab dengan cara yang elegan melalui klarifikasi, yang wajib dimuat media.
“ASN itu bukan hanya soal gaji dan fasilitas. Mereka membawa simbol kepercayaan publik. Semakin tinggi jabatan, semakin besar tuntutan untuk bersikap sederhana dan transparan. Kalau justru menampilkan kemewahan lalu marah saat dikritik, rakyat wajar bertanya apa yang sedang ditutupi?,” tegasnya.
Kebebasan Pers Harus Dijaga
PWI Banggai menilai, ancaman terhadap jurnalis dapat dianggap sebagai upaya membungkam kebebasan pers sekaligus menghalangi fungsi kontrol sosial yang melekat pada profesi wartawan.
“Pejabat publik harus sadar, jabatan adalah amanah rakyat. Kritik itu bukan serangan pribadi, melainkan bagian dari pengawasan agar tata kelola pemerintahan tetap transparan. Kalau pejabat anti kritik, lalu siapa yang bisa dipercaya rakyat?,” tutup Iskandar.
(R01-R12-BFN)












