𝗦𝘂𝗮𝗿𝗮 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW), resmi dihentikan sejak Desember 2024 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan langkah tersebut dan menyebut kerugian negara dalam perkara ini sebelumnya diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi selama periode 2007-2014. Dalam penyidikan, KPK menetapkan ASW sebagai tersangka pada Oktober 2017. Saat itu, KPK mengungkap ASW diduga menerima uang sekitar Rp13 iliar dari sedikitnya 17 perusahaan tambang nikel yang memperoleh izin di Konawe Utara. Kerugian negara disebut berasal dari hasil penjualan nikel akibat perizinan yang diduga melanggar hukum.
Meski sempat dilanjutkan pada 2023 dan diiringi upaya penahanan terhadap ASW, proses hukum kembali terhenti setelah penahanan dibatalkan karena alasan kesehatan. Hingga 2025, kasus tersebut tidak menunjukkan perkembangan berarti. Penerbitan SP3 ini pun menuai sorotan, mengingat mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menyatakan bahwa pada masa kepemimpinannya tidak pernah ada penerbitan SP3.
#KPK #Korupsi #Tambang










